DPMPTSP Ingatkan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bagi Bangunan Publik di Bontang

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Keamanan struktur bangunan gedung di Kota Bontang kini menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setiap bangunan yang difungsikan untuk kegiatan publik atau usaha diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan bahwa gedung tersebut aman untuk ditempati oleh banyak orang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyatakan bahwa selama ini, banyak pemilik usaha yang merasa cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, SLF merupakan tahapan penting setelah pembangunan selesai untuk memverifikasi apakah hasil konstruksi sudah sesuai dengan perencanaan teknis yang diajukan di awal.

BACA JUGA:  Sinergi Antar Dinas Kunci Percepatan Izin Teknis Pendidikan dan Kesehatan di Bontang

Pengecekan fungsi ini sangat vital, terutama untuk bangunan dengan beban kegiatan tinggi. Contohnya seperti gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, atau bioskop yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

“Kalau PBG itu untuk tahap pembangunan. Sedangkan SLF memastikan bangunan layak digunakan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, tim teknis akan melakukan serangkaian tes terhadap struktur beton, kelistrikan, hingga sistem pemadam kebakaran. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berisiko pada keselamatan jiwa, maka sertifikat tersebut tidak akan diterbitkan hingga pemilik melakukan perbaikan.

BACA JUGA:  Bisnis Daycare Menjamur di Bontang, DPMPTSP Ingatkan Pentingnya Rekomendasi Teknis

“Ini penting agar tidak ada risiko terhadap potensi kecelakaan gedung yang dapat merugikan warga. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kelaikan fungsi dilakukan secara berkala dan ketat tanpa pengecualian bagi jenis usaha apapun yang menggunakan gedung bertingkat,” timpalnya.

Aspiannur juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa pelaku usaha yang nekat beroperasi meski belum memiliki SLF. Terhadap temuan tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar pemilik segera memenuhi kewajiban teknis demi kenyamanan pelanggan mereka sendiri.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Tegaskan Pengurusan Izin Usaha Terjangkau dan Transparan

Integrasi perizinan melalui sistem digital saat ini memang memudahkan pendaftaran, namun kehadiran fisik tim pemeriksa di lapangan tetap menjadi kunci. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diunggah di sistem sesuai dengan fakta struktur bangunan yang berdiri.

“Dinas PUPR akan mengecek apakah bangunan masih layak, termasuk kekuatan konstruksinya,” jelas Aspiannur.

 

Share This Article