Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS
Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka, yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan untuk tersangka yang ditahan berinisial MNH.
Tersangka ini, lanjut Toni, menjabat sebagai Direktur Utama PT GBU, diduga terlibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888.
“Dalam penetapan tersangka MNH, dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” tegasnya, Selasa (25/2/2025) malam.
“Penahanan ini, merupakan langkah lanjut setelah sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu IGS (Direktur Utama Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur dari CV. ALG), dan SR (Direktur Utama PT. RPB),” sambung Toni.
Terkait ini juga, Toni menambahkan, tersangka MNH kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Samarinda untuk masa 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
“Tentunya dengan pertimbangan adanya ancaman pidana yang lebih dari 5 tahun dan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,“ sebutnya.
Toni juga meminta semua pihak agar bersabar, pihaknya masih terus mendalami apa peran para pihak yang terlibat.
“Nanti ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” tandas Toni.