KPU Tetapkan Kaharuddin Jafar Gantikan Makmur HAPK di DPRD Kaltim

Samarinda – KPU Kaltim akhirnya tetapkan Kaharuddin Jafar dalam pergantian antar waktu (PAW) Partai Golkar Kaltim untuk menggantikan Makmur HAPK. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi menyebut, pihaknya sudah memberi jawaban atas surat yang diajukan DPRD Kaltim terkait PAW tersebut.

Dijelaskan Suardi, KPU Kaltim resmi mengirimkan jawaban resmi ke DPRD Kaltim pada 19 Juni 2023 lalu. Maka, proses PAW seharusnya sudah bisa dilaksanakan. Pihaknya pun tengah menunggu proses PAW itu di DPRD Kaltim.

“Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi kepada DPRD pada 19 Juni lalu, jadi tinggal menunggu prosesi PAW saja di Gedung Parlemen Kaltim itu,” jelas Suardi dikutip dari Kaltimtoday.co.

Dalam surat yang dikirimkan KPU Kaltim ke DPRD Kaltim, disebutkan bahwa mekanisme penggantian anggota parlemen melalui PAW menjadi kewenangan partai politik (parpol). Namun ada syarat dan ketentuan tertentu.

BACA JUGA:  Laksanakan Sosper di Bayur, Ananda Berharap Pergub Bantuan Hukum Segera Dibuat

Di surat itu pula, ujar Suardi, pihaknya menjelaskan bahwa proses PAW anggota parlemen berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, KPU Kaltim yang menerima surat dari DPRD untuk memohon adanya PAW anggota Partai Golkar yang mengundurkan diri harus membalasnya.

“KPU punya tugas untuk menjawab surat tersebut dengan memberikan nama calon pengganti yang telah ditetapkan oleh parpol yang bersangkutan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Expo Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan

Walhasil, KPU Kaltim menetapkan Kaharuddin Jafar sebagai pengganti Makmur HAPK. Penetapan ini mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya yang dimiliki Kaharuddin Jafar di pemilihan legislatif (pileg) periode sebelumnya.

“Saat ini, tugas kami sebagai KPU telah selesai karena kami telah menjawab surat dari DPRD. Kami memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, prosesnya berada di DPRD dan Kemendagri,” ucapnya.

BACA JUGA:  Marthinus Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga Loa Duri Ulu

Sebagai informasi, KPU Kaltim berkewajiban untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim dalam waktu 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima. Pun KPU Kaltim telah menjalankan tugasnya dengan tepat waktu.

“Dalam hal ini, kemarin tidak ada masalah. Jadi kami langsung menjawab saja, karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” tutupnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427