Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

BPK Kaltim Beri Empat Catatan untuk LKPD Bontang

Share your love

Samarinda – Pemkot Bontang mendapatkan empat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2022. Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

Dalam siaran persnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono mengatakan, ada enam daerah yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Seperti Kota Bontang dan Balikpapan. Kemudian Kabupaten Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Berau.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan peryataan professional pemeriksa mengenai kewajaran, penyajian laporan keuangan daerah. Dan bukan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

BACA JUGA:  Program Rantang Kasih Diluncurkan, Andi Faizal Pertanyakan Kelayakan Penerima

Khusus Bontang, BPK Perwakilan Kaltim memberikan beberapa catatan, yaitu kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp371,77 juta. Lalu, denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp422,82 juta.

Kemudian, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp5,883 miliar. Dan pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan juga belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut

“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan atas konsep hasil pemeriksaan. Termasuk aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Diharap dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sehingga tata kelola keuangan lebih akuntabel,” jelasnya di Samarinda, Rabu (10/5/2023).

Kepala Perwakilan BPK Kaltim juga memberikan selamat atas capaian hasil pemerintah daerah yang telah mempertahankan kualitas LKPD.

BACA JUGA:  Basri-Najirah Pecah Kongsi, Chusnul Dihin Jadi Pengganti

Ke depannya BPK meminta seluruh daerah menindaklanjuti catatan hasil temuan selama 60 hari ke depan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dikesempatan yang sama, Pemkot Bontang kembali berhasil meraih WTP pada penyerahan LHP atas LKPD 2022 dari BPK Kaltim. Penghargaan itu diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Dan turut hadir Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Sampai berita ini tulis awak media masih mencoba mengonfirmasi Wakil Wali Kota Bontang.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!