Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan Pemerintah Kota Bontang tidak akan membuka ruang legalisasi penjualan minuman keras (miras) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Tempat Hiburan Malam (THM).
Penegasan itu disampaikan Neni menanggapi adanya usulan revisi Perda dari sejumlah pelaku usaha THM yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRD Bontang.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini justru dibuat untuk membatasi aktivitas usaha hiburan malam, bukan memperluas peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang.
“Tidak mungkin mau diperluas. Justru Perda ini dibuat untuk membatasi. Lebih banyak efek buruknya,” kata Neni kepada awak media.
Neni menilai, keberadaan THM tidak bisa dilepaskan dari potensi konsumsi miras yang dinilai dapat memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari gangguan keamanan hingga masalah sosial lainnya.
Karena itu, Pemkot Bontang disebut tidak akan mengabulkan permintaan legalisasi penjualan miras meski diklaim dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin arah pembangunan kota berubah hanya demi mengejar tambahan pemasukan dari sektor tersebut.
“Tidak bisa. Kami ingin Bontang tetap membatasi peredaran miras,” ujarnya.
Neni menambahkan, sikap pemerintah tersebut juga sejalan dengan moto pembangunan Kota Bontang yakni Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman (TAMAN) yang selama ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.
Sebelumnya, DPRD Bontang menerima aspirasi dari sejumlah pelaku usaha THM yang mengusulkan revisi Perda Peredaran Miras. Mereka beralasan legalisasi penjualan minuman beralkohol dapat mendongkrak PAD Kota Bontang.

