Selisik.id – Sistem perizinan bangunan gedung yang kini tersentralisasi mulai dirasakan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bontang.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, banyak potensi retribusi yang menguap karena aturan teknis yang kaku. Bahkan, banyak warga yang sebenarnya bersedia membayar retribusi asalkan izin bangunan mereka keluar.
“Sebenarnya masyarakat mau bayar retribusi PBG, tapi karena bangunannya melanggar jarak GSB jalan nasional, sistem pusat menolak izinnya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Namun, karena izin yang tidak terbit, maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut biaya retribusi atas bangunan tersebut.
“Kita rugi dari sisi PAD. Ada ribuan bangunan di jalur protokol yang ingin legal tapi tidak bisa kita tarik retribusinya karena sistem pusat mengunci,” timpalnya.
Kekakuan aturan ini disebut Idrus membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit antara menegakkan aturan pusat dan mengejar target pendapatan. Ia berharap ada kebijakan khusus atau diskresi bagi bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun di jalur tersebut.
“Kami ingin membantu warga melegalkan bangunan sekaligus menambah PAD, tapi aturan di PP 16 Tahun 2021 sangat ketat. Maka perlu ada solusi tengah, misalnya pemutihan bagi bangunan lama, sehingga mereka bisa punya sertifikat PBG dan daerah dapat retribusinya,” terangnya.
Idrus mengaku, masalah ini sudah sering disuarakan ke tingkat nasional namun hingga kini belum ada perubahan regulasi yang signifikan. Maka, Selama aturan tidak berubah, bangunan-bangunan di sepanjang jalan protokol akan terus berada dalam status ‘abu-abu’.
“Masalah PAD yang hilang ini bukan cuma di Bontang, tapi dirasakan hampir di seluruh daerah yang memiliki jalan nasional. Sayang sekali potensi ini tidak bisa dimaksimalkan, padahal uang retribusi itu nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ucap Idrus.
Idrus pun menegaskan bahwa DPMPTSP hanya sebagai pelaksana sistem dan tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat. Ia menyarankan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan pihak tata ruang untuk mencari solusi alternatif jika memungkinkan.
“Kami hanya memproses apa yang ada di sistem, jika sistem bilang tidak bisa karena aturan GSB, kami tidak berani memaksakan. Konsultasi ke dinas teknis tetap perlu, barangkali ada penyesuaian desain yang bisa dilakukan agar bangunan bisa masuk kriteria sistem,” tutupnya.

