Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan satu tersangka berinisial R terkait kasus tambang illegal di hutan Universitas Mulawarman (Unmul). Penetapan tersangka ini diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata dalam rapat gabungan bersama DPRD Kaltim, di ruang rapat Gedung E kantor DPRD Provinsi, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, R diketahui berperan sebagai pemodal atau penanggung jawab seluruh aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul. R pun ditangkap pada 4 Juli lalu dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Kaltim, Balikpapan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.
“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus Unmul inisial R, perannya sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan pemodal di kasus ini, sebagai penambang, tapi kita belum bisa terlalu detail karena masih proses pengembangan,” ujarnya, melansir RRI.co.id.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Polda Kaltim memastikan akan melakukan pengembangan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Terlebih, berdasarkan temuan dari Gakkum KLHK, ada beberapa orang saksi yang berpotensi menjadi tersangka baru. Mereka diketahui terlibat dalam penyediaan alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal ini.
“Ada alat berat 5 unit ekskavator, tapi kami baru bisa melacak satu. Salah satu alat berat yang dibeIi dari distributor itu penangung jawabnya (inisial) NO, tapi pemiliknya yang beli SU. Pemilik alat yang beli adalah suaminya ibu direktur, PIC-nya adik ibu. Jadi seperti perusahaan keluarga,” kata Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Purwanto.
Adapun kasus tambang illegal di hutan Unmul ini kali pertama mencuat pada April 2025, saat mahasiswa melakukan pengamatan malam di lapangan dan menemukan sekitar 3,2 hektare kawasan hutan telah dirambah.
Padahal, salah satu kawasan hutan kota terbesar di Indonesia dengan luas lebih dari 60.000 hektare tersebut diperuntukkan untuk keperluan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan.

