Balita di Balikpapan Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Bapak Kos, Polisi Justru Tetapkan Ayah Korban Jadi Tersangka

selisik
3 Min Read

Balikpapan – Seorang bapak kos di Balikpapan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia dua tahun. Kasus ini bermula ketika ibu korban menemukan kejanggalan pada tubuh anaknya yang terus menangis tanpa henti pada 2 Oktober 2024.

Namun, belakangan Polda Kaltim justru menetapkan ayah korban, FE (30), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Dilansir Kompas.com, berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Oktober 2024. “Waktu itu kejadianya sekitar pukul 20.00 Wita sampai 22.30 Wita, anak saya memang main ke rumah bapak kost dan itu sudah biasa. Jadi kami tidak ada curiga awalnya,” ujar ibu korban kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Saat kembali, baju yang dikenakan anaknya basah. “Saya juga tanyakan ke ibu kos, kenapa baju anak saya basah. Kata ibu kos tadi habis makan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Meningkat, Per Juli Tembus 568 Kasus

Melihat baju anaknya yang basah di bagian tengahnya, ibu korban dan suaminya hendak mengganti pakaiannya. Namun, anaknya kembali mengeluh sakit.

“Bodohnya kami masih tetap berpikir positif. Sampai akhirnya 2 Oktober 2024 saya melihat ada bercak merah di mulut anak saya yang sangat mirip dengan foto kekerasan seksual (oral sex),” katanya.

Kemudian pada 3 Oktober 2024, Ibu korban bersama suaminya memeriksakan anak mereka di RS Sayang Ibu Balikpapan dan dokter membenarkan adanya infeksi di mulut dan luka lecet di kelamin.

“Kami disuruh untuk periksa lanjut ke RS Bhayangkara Balikpapan. Namun setibanya di sana kami ditolak tidak diperbolehkan periksa maupun bertemu dengan dokter dengan alasan harus berlandaskan surat laporan kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Viral Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anak saat Video Call

Akhirnya, korban dibawa ke RS Kanujoso pada (4/10/2024). Di sana, dokter forensik menemukan bahwa selaput dara korban telah rusak.

Lebih lanjut, ditemukan empat luka robek di area sensitif korban, dengan luka terakhir diperkirakan terjadi sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya.

Kemudian orang tua korban melaporkan hal ini kepada pihak Polda Kaltim, dan mengangkat kasus ini ke media sosial.

“Anakku usia 2 tahun dicabuli dan mengalami kekerasan seksual. Mohon bantu kawal terus sampai terduga masuk bui. Saya diancam karena saya pendatang (orang Palembang),” katanya di dalam postingan.

Setelah melaporkan ke Polda Kaltim pada Oktober 2024, di Maret 2025 Polda Kaltim menetapkan tersangka dalam kasus ini bukan bapak kos, tetapi ayah korban, FE (30).

BACA JUGA:  Capai 1.002 Kasus, Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Butuh Perhatian Serius

Penetapan ini berdasarkan surat nomor: S.Tap/20/III/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada Rabu (5/3/2025).

Mengetahui hal ini, istri FE mengaku terkejut dan merasa bingung dengan proses hukum yang berjalan.

“Kenapa malah suami saya yang jadi tersangka? Saya bingung harus bagaimana. Kami yang melaporkan kasus ini, tapi malah suami saya yang dituduh. Saya ingin keadilan, saya ingin kasus ini terungkap dengan benar,” ucapnya dengan suara bergetar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait alasan penetapan tersangka terhadap ayah korban.

Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

(Kompas.com)

Share This Article