Selisik.id – Aparat Polrestabes Makassar mengungkap motif mengejutkan di balik kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial KA (22).
Melansir Prokal.co, pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning, SK (24) dan SM (39), nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilandasi rasa cemburu buta sang istri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan SM bahwa suaminya, SK, menjalin hubungan terlarang dengan korban yang bekerja di salah satu dari sepuluh gerai nasi kuning milik mereka. Demi membuktikan kecurigaan tersebut, SM menyusun skenario untuk menjebak korban.
Peristiwa bermula saat korban dipancing datang ke lokasi usaha, lalu dipaksa masuk ke dalam kamar. Di sana, korban mengalami kekerasan fisik dan ditekan untuk mengakui tuduhan perselingkuhan.
Karena korban tetap membantah, tersangka SM justru memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SK, di bawah ancaman dan tekanan yang berat.
Aksi brutal ini bahkan direkam oleh SM menggunakan ponsel pribadinya. Polisi menyebutkan bahwa rekaman video tersebut sengaja disimpan oleh pelaku sebagai alat bukti versinya sendiri, namun kini video tersebut justru menjadi alat bukti hukum yang sangat kuat bagi kepolisian untuk menjerat keduanya. Insiden ini dilaporkan terjadi selama dua hari berturut-turut di lokasi yang sama.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan tindak pidana pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan fisik dan psikis. Meskipun motif tersangka SM adalah untuk membuktikan kesetiaan suaminya, cara yang ditempuh merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi dan martabat korban.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan penganiayaan berat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan ponsel tersangka. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai pertanggungjawaban atas aksi tidak manusiawi tersebut.

