19 Bus Angkutan Massal Akhirnya Beroperasi di Balikpapan
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan 19 unit sarana transportasi massal berupa bus raya terpadu dengan nama Balikpapan City Trans dari Kementerian Perhubungan RI, Senin (1/7).
Dalam peluncuran itu, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Irjen Pol Risyapudin Nursin di Aula Balai Kota Balikpapan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenhub yang telah melaksanakan program Buy The Bus atau Teman Bus dengan nama Balikpapan City Trans,” kata Rahmad.
Ia menjelaskan program BTS ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Jokowi pada saat pembukaan rapat Apeksi XVII di Kota Balikpapan.
“Pak presiden mengatakan bahwa Balikpapan sudah mulai macet, saya akui itu, maka kami lakukan upaya untuk menuntaskan masalah kemacetan itu,” kata Rahmad.
Oleh karena itu, Kota Balikpapan menyediakan angkutan massal perkotaan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya kemacetan arus lalu lintas.
“Pada tahap awal ini, PNS dan Pelajar yang banyak menggunakan kendaraan pribadi, bisa beralih menggunakan kendaraan angkutan massal ini,” harapnya.
Ia juga berharap angkutan kota yang eksisting saat ini bisa bersinergi menjadi Feeder atau angkutan penumpang yang menjangkau ke jalan-jalan lingkungan dan perumahan, mengantarkan penumpang ke shelter atau halte BTS, sehingga kebutuhan masyarakat akan transfortasi ekonomis, mudah, andal dan nyaman dapat terwujud.
Rahmad menuturkan bus angkutan massal itu mulai beroperasi pada 8 Juli mendatang, selama masa uji coba, masyarakat yang menggunakan bus itu tidak dikenakan biaya.
“Pelayanan bus itu gratis untuk masyarakat hingga akhir Desember mendatang,” jelasnya.
Menurutnya nanti 19 bus tersebut akan melayani tiga koridor, masing koridor A Utama, koridor B dan C sebagai penunjang.
Sementara itu, dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengatakan, kehadiran BTS ini merupakan amanah UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah harus hadir wujud moda transportasi angkutan massal.
“Angkutan ini harus murah, aman, bersih dan sehat,” katanya.
(Antara)