Tertangkap Tangan Curi Besi Pertamina, 2 Warga Muara Badak Terancam Penjara 5 Tahun

selisik
1 Min Read

BONTANG – Dua pria warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tertangkap tangan mencuri besi milik PT PHHS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga), Minggu 17 April 2022 sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, dua tersangka yang diamankan adalah MA (26) dan AW (41). Penangkapan berawal dari laporan saksi mata yang mendapati empat orang tidak dikenal sedang melucuti barang di sumur bor milik PT PHHS di Desa Gas alam Badak I.

BACA JUGA:  Viral Menu MBG di SD Muara Badak Cuma Kelapa Utuh, SPPG Beri Klarifikasi

Kemudian, saksi mengikuti keempat tersangka yang diketahui membawa 4 buah karung yang berisi besi.

“Jadi saksi ini menangkap basah pencuri ini, namun 2 orang saja yang berhasil ditangkap. 2 lainnya lari,” jelas Mandiyono kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Dari 4 karung tersebut diketahui berisi 1 buah blind planger, 4 buah baut, 2 buah besi siku, dan 1 gulung kawat pagar.

BACA JUGA:  Ditahan Selama 33 Jam, Polres Bontang Akhirnya Bebaskan Pedemo PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

“Yang nilainya ditaksir seharga Rp 4 jt,” bebernya.

Mandiyono bilang dua pria yang ditangkap itu bersaudara, yang kini harus diamankan di Polsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara 2 orang lainnya ditetapkan DPO” pungkasnya.

Share This Article