PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berjalan selama hampir tiga tahun dengan jumlah peserta yang mencapai lebih dari 20 ribu orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menegaskan bahwa pekerja informal sering kali menghadapi risiko tanpa adanya jaminan sosial yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi mereka.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, dan pekerja serabutan sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial agar mereka merasa lebih aman dalam bekerja,” kata Marjani, Selasa (25/3/2025).
Dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU, sekitar 15 ribu orang dibiayai melalui APBD PPU, sedangkan 5.600 lainnya mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui program ini, peserta memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta sembuh. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Pemerintah terus berupaya agar semua pekerja rentan bisa mendapatkan manfaat dari program ini. Kami berharap ke depan cakupan perlindungan semakin luas,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab PPU sedang mengkaji kemungkinan menambah jumlah peserta yang dibiayai oleh APBD agar lebih banyak masyarakat yang mendapat perlindungan.
“Dengan adanya program ini, kami ingin memastikan pekerja di PPU dapat bekerja dengan tenang dan memiliki jaminan ketika mengalami risiko kerja,” tutupnya. (Adv)

