Warga Gunung Telihan Rugi Rp130 Juta Usai Diduga Kena Tipu Jual Beli Babi

selisik
2 Min Read

Bontang – Seorang wanita warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat diduga menjadi korban penipuan. Dugaan penipuan ini bermula ketika dia diminta menyiapkan ratusan ekor babi dari seseorang asal Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kata wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut, pada transaksi pertama orang tersebut minta disediakan sebanyak 50 ekor babi.

Berselangnya waktu, orang tersebut kembali membeli babi dari dirinya sebanyak 70 ekor. Sejak transaksi pertama dan kedua ini semua pembayaran berlangsung lancar.

“Karena sudah dua kali beli dan lancar saja makanya kami mulai percaya. Itu juga sebagian ada babi tetangga yang saya kumpulkan untuk penuhi pesanannya,” jelasnya saat ditemui di Polres Bontang, Rabu (3/1/2024) kemarin.

BACA JUGA:  Konten Kreator yang Juga Istri Polisi di Tarakan Tersandung Dugaan Penipuan Properti

Transaksi ketiga pun terjadi. Tepatnya, pada Jumat (17/11/2023) lalu, orang tersebut kembali memesan babi dan minta disiapkan dalam jumlah besar, yakni mencapai 112 ekor. Per ekornya, babi yang dia jual dipatok seharga Rp1,7 juta, sehingga total keseluruhan yakni mencapai Rp190 juta.

“Waktu pesan yang ketiga ini baru di DP Rp 60 juta. Sisanya Rp130 juta janji ditransfer. Saya percaya karena sudah dua kali pesan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 di Samarinda Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Namun, pada transaksi ketiga ini sisa pembayaran pesanan tersebut justru tak kunjung dilunasi. Sampai Minggu (26/11/2203) orang tersebut tidak ada kabarnya. Bahkan nomornya pun sudah tidak bisa dihubungi.

Merasa tidak ada kabar dari orang tersebut. Korban pun melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Bontang.

“Semua bukti sudah saya berikan ke polisi. Semoga ada kejelasan,” harapnya.

BACA JUGA:  Istri di Makassar Baru Sadar Suami Brimob Gadungan Usai 5 Tahun Menikah

Merespons hal itu, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan pelapor mengenai kronologi kejadian. Guna mengetahui, apakah pelaporan orang tersebut masuk dalam unsur pidana atau perdata.

“Termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan apa yang dilaporkan benar adanya. Atau yang disebut tahap penyelidikan. Jika ada unsur pidana maka baru naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article