Tak Temukan Makanan saat Pulang, Pria di Samarinda Aniaya Ibu Kandung

selisik
2 Min Read

Samarinda – Seorang pria berinisial SY (28) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, Nur (64).

Melansir Kaltimpost.id, Kepala Polsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (26/5/2025), di kediaman mereka di Jalan Untung Surapati Blok D, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“SY pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 Wita dalam kondisi emosi tak menentu. Saat tidak menemukan makanan, amarahnya meledak. Tanpa pikir panjang, ia melampiaskan kemarahannya kepada sang ibu,” terang AKP Bonar, Minggu (1/6/2025).

BACA JUGA:  Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Tangan yang seharusnya menggenggam kasih, justru mengepal dan menghantam lengan kiri serta bagian belakang kepala Nur secara berulang. Tubuh renta sang ibu tak kuasa menahan serangan, hingga meninggalkan lebam sebagai saksi bisu atas tindak durhaka anaknya. Ironisnya, dalam senyap dan luka, Nur memilih menahan perih tanpa melapor.

Hingga pada Kamis (29/5/2025), secercah cahaya datang saat putri sulungnya, Vivi, datang berkunjung sambil membawa makanan. Namun, bukannya senyum sambutan, Vivi disambut oleh wajah sendu sang ibu, air mata yang jatuh tanpa suara, dan lengan kiri yang membiru seperti langit sebelum badai.

BACA JUGA:  Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior Usai Dituduh Curi Uang Rp200 Ribu

Kecurigaan berubah menjadi kekhawatiran. Dalam pelukan penuh empati, Vivi perlahan menggali kebenaran. Nur akhirnya mengungkap luka yang selama ini disembunyikan, bahwa anak yang ia lahirkan telah menjadi penyebab penderitaannya.

Tak tinggal diam, Vivi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Laporan itu menjadi titik balik, dan polisi pun bergerak cepat. SY diamankan di kediaman tanpa perlawanan. Hasil visum dari tim medis mengonfirmasi adanya luka memar yang sesuai dengan kronologi kejadian.

BACA JUGA:  Viral, Ayah di Bogor Aniaya Anak Gegara Sering Rewel

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan visum, terbukti bahwa kekerasan dilakukan secara sadar oleh pelaku,” tambah AKP Bonar.

Kini, SY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga.

TAGGED:
Share This Article