Kutai Timur – Sebuah video berdurasi 51 detik yang memperlihatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutai Timur (Kutim) tengah berjoget dan menerima saweran di atas meja, viral di media sosial.
Video ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan memicu dugaan pelanggaran etik.
Sebagai respons atas viralnya video tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim segera membentuk tim kode etik untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar rapat awal pada Senin (17/2/2025) bersama majelis kode etik dan pimpinan DPUPR Kutim guna membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang terlibat.
“Hari ini rapat awal kami memanggil Plt Kepala Dinas PUPR dan kepala bidangnya,” ujar Misliansyah dilansir dari Tribunnews.com.
Tim kode etik yang telah dibentuk terdiri dari unsur kepegawaian, atasan langsung, dan pengawasan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan dan investigasi secara mendalam terhadap ASN yang terlibat dalam video tersebut.
“Kami akan memanggil sejumlah ASN yang terlibat di dalam video viral itu,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Keputusan sanksi akan bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kode etik.
“Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu,” tandas Misliansyah.
Sementara itu Plt Kepala DPUPR Kutai Timur, Joni Abdi Setia, mengakui bahwa kejadian dalam video tersebut memang terjadi di ruang rapat Dinas PUPR. Ia menjelaskan bahwa acara itu sebenarnya hanya bentuk hiburan setelah pegawai menyelesaikan lembur selama berminggu-minggu.
“Sebenarnya ini acara hiburan anak-anak biasa, nyanyi-nyanyi karaoke karena sudah selesai melaksanakan lembur yang memang berminggu-minggu, sehingga menghibur diri dengan nyanyi dan karaoke di ruang rapat,” ujar Joni, Minggu (16/2/2025).
Menurut Joni, kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2024, ketika para pegawai bekerja hingga larut malam demi menyelesaikan tugas dengan jadwal yang padat.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menegur para pegawai yang terlibat serta melakukan pembinaan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang.
“Senin akan saya apelkan mereka ini, internal saja kami lakukan pembinaan disiplin agar tidak terulang. Mungkin sedikit berlebihan karena melepaskan beban mereka setelah lembur,” katanya.

