Investigasi Terkait Kasus Joget dan Miras Selesai, 18 ASN Dinas PUPR Kutim Terancam Sanksi
Kutai Timur – Tim Investigasi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Timur yang viral karena aksi joget-joget dan dugaan keterlibatan minuman keras.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutai Timur, Misliansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi joget-joget dan keberadaan minuman keras terjadi di waktu yang berbeda dan melibatkan orang berbeda.
“Setelah kami periksa, hasil dari tim pemeriksa menunjukkan bahwa yang membawa minuman dan yang ada dalam acara joget-joget itu terjadi di waktu berbeda dan melibatkan orang berbeda,” ujarnya.
Dia menegaskan, membawa minuman keras ke kantor merupakan pelanggaran, meskipun konsumsi minuman itu sendiri tidak secara langsung dilarang. “Minuman memang tidak dilarang, tapi tempatnya salah. Tidak boleh dibawa ke kantor,” tegasnya.
Saat ini, Tim Pemeriksa telah merampungkan pemeriksaan terhadap 24 orang yang terlibat dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, 18 orang direkomendasikan diberikan sanksi disiplin, sementara sisanya dinyatakan tidak terlibat secara langsung.
“Yang diperiksa ada 24 orang, tapi yang kami rekomendasikan untuk hukuman disiplin ada 18 orang. Sisanya tidak terlibat secara langsung” jelasnya.
Temuan ini akan disampaikan kepada Bupati Kutai Timur, dan proses lebih lanjut masih dalam ranah Tim Pemeriksa serta Majelis Kode Etik. Keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui sidang Majelis Kode Etik.