Warga Sangatta Pelaku Pengancam Tembak Anies Jadi Tersangka

selisik
2 Min Read

Kutai Timur – Polisi akhirnya menetapkan RA (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.

Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikutip dari Antara, Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:  Pria di Langkat Tewas Ditembak Usai Minta Tetangga Tak Berisik karena Anak Sakit

RA adalah warga Sangatta, Kutai Timur. Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu memasang hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah.

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

BACA JUGA:  Posting Lokasi Makan Siang di IG, Influencer Tewas Ditembak

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres.

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.

BACA JUGA:  Motif Penembakan Istri TNI: Suami Punya Pacar Lagi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share This Article