Kutai Kartanegara – Pelaku penganiayaan anak di Muara Badak, Kutai Kartanegara resmi ditahan pada Selasa (6/5/2025), malam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat ditemui Rabu (7/5/2025).
“Sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Muara Badak tadi malam,” ujarnya.
Kata dia, dasar penahanan pelaku berdasarkan hasil penilaian. Korban mengalami trauma berat, karena mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
“Hasil assessment korban mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sebelumnya, seorang anak kelas tiga sekolah dasar di Muara Badak jadi korban penganiayaan. Namun, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah pelaku, Senin (7/4/2025).
Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak-anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Selanjutnya, pelaku menangkap korban dan menganiayanya.
Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.

