Gadis Remaja di Berau Dianiaya Pacar Usai Ngaku Selingkuh

Berau – Remaja wanita berinisial IS (16) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dianiaya hingga babak belur oleh pacarnya IE (25). Penganiayaan itu dipicu korban mengaku telah berselingkuh ke lelaki lain.

“Iya korban memang niat putus dengan pelaku makanya dia ngaku berselingkuh dengan orang lain,” jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin (17/7/2023) dikutip dari detikcom.

Penganiayaan itu terjadi saat keduanya melakukan perjalanan dari Samarinda menuju Berau mengantar barang menggunakan truk pada Rabu (12/7). Saat berada di Kecamatan Kelay, Berau, terjadi cekcok antara keduanya dan berujung penganiayaan.

BACA JUGA:  Tak Aktif di Grup WA, Anak SMP di Pasuruan Dianiaya

“Waktu ngomong itu di dalam truk pelaku langsung memukul korban ke arah wajah menggunakan botol minuman sebanyak dua kali. Kemudian setelah itu pelaku kembali mendorong korban hingga terjatuh ke jalan,” terangnya.

Akibat penganiayaan itu, IS mengalami luka lebam di wajah dan memar di bagian bahu. Namun karena posisi korban masih ikut dengan pelaku, IS tidak berani melawan dan akhirnya tetap mengikuti pelaku sampai ke tujuan.

BACA JUGA:  Pria di Kukar Aniaya Petugas SPBU gegara Ditegur Merokok

“Jadi korban ini memang sering ikut pelaku antar barang. Waktu sampai di Berau barulah korban melapor ke Polres,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IE di wilayah Tanjung Redeb beberapa jam setelah kejadian.

“Kita amankan pelaku tidak lama setelah korban melapor, pelaku kita amankan pada malam hari saat sedang beristirahat,” tuturnya.

Kepada polisi, IE mengaku kesal lantaran korban menjalin hubungan asmara dengan orang lain. Sehingga membuat pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  Tak Terima Diputusin, Pria di Samarinda Aniaya Sadis Mantan Pacar

“Iya motifnya kesal karena korban berselingkuh,” kata Suradi.

Atas perbuatannya, IE kini telah mendekam di sel Polres Berau guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107