Pengacara Ungkap Kronologi Kasus Jurnalis Banjarbaru Dibunuh TNI AL, Klaim Korban Diperkosa

selisik
2 Min Read

Selisik.id – M. Parzi, pengacara keluarga Juwita, seorang jurnalis yang menjadi korban pembunuhan oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengungkap kronologi kasus tersebut.

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pembunuhan itu disertai dengan dua kali tindakan pemerkosaan. Pertama terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Kedua pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.

BACA JUGA:  Empat Pasangan Calon Ketum-Sekjen AJI Indonesia Ramaikan Pemilu AJI

Pada pemerkosaan pertama, Pazri menyebut pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Saat itu, Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memerkosanya di dalam kamar.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” ucapnya.

BACA JUGA:  ICW dan AJI Samarinda Gelar Anugerah Karya Junalistik Antikorupsi 2023

Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Hal itu memunculkan dugaan bahwa ia meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:  KKJ Sumut Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Warga yang menemukan pertama kali justru tak melihat tanda-tanda ia mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi. Namun, terduga pelaku Jumran ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.

Share This Article