Satu Keluarga di Berau Ditangkap Usai Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp1,1 M

selisik
2 Min Read

Berau – Sebanyak empat pelaku pencurian aki tower Telkomsel di Berau diringkus polisi. Para pelaku yang merupakan satu keluarga mencuri 123 unit aki tower senilai Rp1,125 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” kata Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, Rabu (27/9/2023).

Keempat pelaku yakini berinisial AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26). Mereka diamankan pada Rabu (6/9) di Jalan Mutiara, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan di Kandang Buaya Berau, Diduga Korban Pembunuhan

Rangga mengatakan para pelaku merupakan satu keluarga. Salah satu tersangka, yakni AA merupakan mantan karyawan vendor Telkomsel.

“Iya mereka satu keluarga, satu tersangka mantan karyawan vendor dialah yang menjadi otak pencurian karena tahu lokasi-lokasi aki yang akan dicuri,” terangnya.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah tim Mogen (tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir. Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.

BACA JUGA:  11 Hari Beraksi di Bontang, Pasutri Pencuri Bebek hingga Aki Mobil Berakhir di Sel

“Selanjutnya dilakukan pengecekan lagi di 12 tower lainnya dan memang benar terjadinya pencurian,” katanya.

Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Berau. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Agustus 2023.

“Pencurian sudah 1 bulan lebih dan rencananya aki-aki tersebut akan dijual ke luar daerah. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp1,125 miliar,” ungkapnya.

Saat beraksi, keempat pelaku hanya bermodalkan gergaji besi, tang, serta kater. Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Menang

“Ya gemboknya dirusak, setelah masuk mereka mengambil aki dari dalam lemari, di mana kunci lemari itu masih tertancap di gembok lemari itu,” sebutnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian aki tersebut. Sementara keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (2).

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Share This Article