Anak di Bawah Umur Asal Jakarta Dijadikan PSK di Prakla Bontang

Bontang – Polres Bontang kembali membongkar praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPP). Di mana korbannya adalah anak di bawah umur dengan lokasi pengungkapan pada salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan jika pelaku MB (56) kedapatan menjajakan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Warga Berbas Pantai Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp700 ribu. Diduga uang hasil menjual korban. MB diamankan di wisma miliknya, pada Rabu (13/6) lalu.

Modus pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban merupakan wanita asal Jakarta.

“Motif pelaku untuk mendapatkan komersil dari menjual anak dibawah umur. Korban baru tahu dijual setelah sampai di sini,” kata dia.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga dengan inisial DJ (24). Karena kedapatan menjual anak berusia 16 tahun. Senilai R 2 juta.

Keduanya telah mendekam di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

BACA JUGA:  Dilaporkan Diculik, Bayi 10 Hari Ternyata Dijual Ibu Kandung

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427