Warga Banjarmasin Tega Jual Istri Sendiri di Samarinda

Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda menangkap tersangka perdagangan orang, yang merupakan istri sendiri di salah satu hotel, pada akhir Juli 2023.

Korban kasus perdagangan orang merupakan perempuan bernama RA (18) yang merupakan istri dari tersangka berinisial JA (22). Keduanya adalah pasangan suami-istri warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, tersangka kedua adalah RI (18) pria yang juga berasal dari Banjarmasin.

“Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Samarinda,” ujar Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Kamis, dikutip dari Antara.

Waka Polresta Eko menceritakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Imam Bondjol Samarinda. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantas bergerak menuju lokasi.

BACA JUGA:  Warga Berbas Pantai Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur

“Modusnya, melalui aplikasi MiChat dan media sosial lain. Para pelaku melakukan pemesanan secara daring untuk berhubungan badan terhadap korban dengan tarif Rp900.000 per sekali layanan,” katanya.

Tim Polresta Samarinda, lanjut Eko, melakukan operasi penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi MiChat hingga WhatsApp. Setelah kesepakatan tercapai, tim memesan satu kamar di hotel sebagai lokasi pemesanan itu.

BACA JUGA:  Dilaporkan Diculik, Bayi 10 Hari Ternyata Dijual Ibu Kandung

Pada hari dan waktu yang ditentukan, korban RA datang ke kamar yang disepakati dan diantar oleh sang suami yaitu JA. Tim kepolisian yang telah menyamar berhasil mengamankan RA di dalam kamar tersebut.

Kepada pihak kepolisian, RA mengakui bahwa dia datang atas perintah suaminya, JA, untuk melayani tamu dengan tarif rata-rata Rp300.000. Setelah melayani tamu, uang yang diterima akan diserahkan kepada JA untuk dibagi-bagikan.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan JA dan RI, yang ikut terlibat dalam tindak pidana itu.

“Korban dan pelaku berasal dari Banjarmasin. Mereka datang ke Samarinda dengan tujuan perdagangan itu. Mereka rencana kembali ke Banjarmasin pada 26 Juli 2023,” kata Eko.

BACA JUGA:  Anak di Bawah Umur Asal Jakarta Dijadikan PSK di Prakla Bontang

Seluruh pelaku, korban, dan barang bukti telah diamankan oleh tim kepolisian dan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses lebih lanjut.

“Kasus itu menjadi peringatan penting tentang pemberantasan perdagangan orang dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatannyai,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka dapat dihukum dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Eko.

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107