Remaja di Kukar Perkosa dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Kukar – Remaja berinisial MR (18) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur inisial F (12). MR memperkosa korban sebanyak dua kali lalu membawa kabur korban ke hotel selama 4 hari.
“Iya tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali, dan pelaku juga membawa kabur korban 4 hari,” ucap Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika, Senin (3/7/2023) dikutip dari detikcom.
Peristiwa itu terjadi saat korban yang tinggal di Kecamatan Loa Kulu, Kukar dikabarkan menghilang oleh orang tuanya pada Rabu (17/6). Atas kejadian itu orang tua korban pun melaporkan ke Polsek Loa Kulu.
“Setelah menerima laporan kita lakukan penyelidikan diketahui tersangka dan korban ada di Samarinda,” terangnya.
Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung mengamankan MR yang saat itu berada di rumah rekannya yang ada di Jalan Antasari, Samarinda pada Minggu (21/6).
“Kita amankan tersangka di rumah rekannya di Samarinda,” ujarnya.
Kepada polisi, MR mengaku nekat membawa kabur korban lantaran suka sama suka setelah berkenalan di media sosial beberapa hari sebelum kejadian.
“Suka sama suka, mereka menjalani hubungan asmara, akhirnya saat itu diajak lah keluar korban ini dan pelaku juga tidak izin sama orang tua korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MR kini telah ditahan di Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di dijerat Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI tahun 2016.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.