Ayah Tiri di Samarinda Perkosa Anak yang Masih SD Hingga Melahirkan

selisik
2 Min Read

Samarinda – Seorang anak yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) dicabuli oleh ayah tiri berinisial MR (30) hingga hamil, dan saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

“Kasus asusila yang dilakukan tersangka diduga pertama kali dilakukan pada 2020 lalu saat korban berusia sekira 10 tahun,  tersangka (MR) melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena di Samarinda, dikutip dari Antara, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA:  Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi

Sena menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa MR pernah kepergok tengah meraba-raba korban, kemudian MR melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu dari korban tidak berada di rumah indekos tempat mereka tinggal.

Pada mulanya ibu korban tidak mengetahui gelagat aneh suaminya tersebut, hingga sampai suatu saat berlanjut hingga MR tega menggauli korban.

“Ibu korban pun akhirnya mulai menyadari dan  mengetahui kejadian tersebut justru disaat korban telah mengandung,” imbuh Sena.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Bontang

Dikatakannya, setelah mengetahui  hal tersebut ibu korban pun bertikai dengan MR dengan akhirnya memilih untuk bercerai.

Dikarenakan khawatir hal tersebut  menjadi aib keluarga, ibu tersebut lantas membawa korban pergi ke luar kota hingga korban selesai bersalin.

Setelah itu korban dibawa kembali ke tempat asal mereka dan korban kembali bersekolah seperti biasa. Seorang guru yang mengajar di tempat korban menuntut ilmu mencium gelagat yang berbeda dari korban.

“Sehingga gurunya mengetahui dan menyarankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut

BACA JUGA:  Ngaku Masih Cinta, Pria di Berau Perkosa Mantan Pacar

Kasat Reskrim terus mengatakan, untuk pelaku MR tertangkap di Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (3/2), yang saat itu sedang menjadi pekerja di salah satu perkebunan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancam penjara selama 10 tahun.

TAGGED:
Share This Article