Polisi Buru Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Unmul

selisik
2 Min Read

Samarinda – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan penyelidikan kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus berjalan.

Polisi, bersama penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedang mengusut aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan pendidikan tersebut.

Diketahui, sudah lebih dari sebulan, pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan seluas 3,2 hektare tersebut masih belum ditetapkan.

BACA JUGA:  Lahan Seluas 3,2 Hektare Milik Unmul Ditambang

Kawasan yang rusak akibat aktivitas ilegal merupakan bagian dari blok konservasi dan perlindungan, yang selama ini menjadi lokasi penelitian, pendidikan, dan pelatihan oleh sivitas akademika Unmul.

“Unmul kita masih proses penyelidikan, kerja sama dengan penyidik LHK. Jadi kita sama-sama in line, mereka jalan di LHK, kita jalan di Undang-Undang Pertambangannya,” kata Endar dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

BACA JUGA:  Lahan Unmul Ditambang Penambang Ilegal, Gubernur Kaltim Minta Dinas ESDM Periksa

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita akan proses sesuai fakta hukum. Fakta hukumnya apa, ya itu yang akan kita tindak,” ujar Endar.

Endar mengatakan, atensi dari kementerian terkait tetap berjalan dan pihak kepolisian akan mendukung penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul

“Artinya atensi dari kementerian terkait sendiri tetap dijalankan secara keseluruhan,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul telah disorot dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kaltim.

Kegiatan tersebut dinilai merusak kawasan strategis untuk pendidikan dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian secara ekologis dan institusional.

Share This Article