Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap ribuan unit kendaraan operasional perusahaan yang hingga kini masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa target utama penindakan adalah truk, bus, dan alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan dan perkebunan sawit. Banyak dari kendaraan ini masih terdaftar menggunakan pelat nomor dari luar provinsi, seperti B (Jakarta), L (Surabaya), hingga DA (Kalimantan Selatan).
“Kondisi ini sangat merugikan PAD karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas Kaltim. Tidak adil jika kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan fasilitas jalan dan menimbulkan dampak lingkungan, tetapi pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” tegas Seno Aji dilansir Prokal.co.
Pemprov Kaltim saat ini meminta perusahaan segera menunjukkan itikad baik untuk mengganti pelat kendaraan menjadi pelat KT (Kaltim). Seno Aji menyebut pihaknya tidak akan langsung menghentikan kontrak yang sedang berjalan, namun memberikan peringatan keras.
“Kami meminta perusahaan segera mengganti pelat kendaraan menjadi KT. Tapi jika tidak ada itikad baik, langkah tegas akan diambil, termasuk kemungkinan melarang kendaraan tersebut beroperasi di Kaltim,” ujarnya.
Penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.

