Satpol PP Bongkar Spanduk dan Baliho Tak Berizin

Islan Islan
1 Min Read

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan spanduk tak berizin.

Kepala Satpol PP Ahmad Yani mengatakan, tindakan tegas ini sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada pemilik spanduk atau reklame ilegal yang tak taat pada ketentuan yang berlaku.

Namun sebelumnya pihaknya telah berkomunikasi dengan dinas terkait untuk memastikan penindakan dilakukan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Satpol PP Bakal Awasi Penggalangan Dana

Lantaran dikhawatirkan di antara spanduk, baliho ataupun reklame yang terpasang ada yang masih dalam proses perizinan.

“Yang ilegal, enggak berizin. Artinya tak ada sumbangsih bagi daerah saya perintahkan bongkar, itu sudah saya koordinasikan Bapenda dan DPMPTSP,” ucapnya pada awak media, Selasa (5/4/2022)

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Hasanuddin Akmal menjelaskan, secara teknis proses perizinan pemasangan spanduk melalui DPMPTSP.  Kemudian, penarikan retribusi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

BACA JUGA:  Pastikan Tak Ada Pengunjung Selama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Patroli ke Bontang Kuala

“Mekanisme izin pemasangan spanduk atau baliho pihaknya (DPMPTSP) hanya mengeluarkan izin reklame saja, untuk stiker dan retribusi di Bapenda. Khusus untuk parpol itu harus ada rekomendasi dari Dinas Kesbangpol dan pengawasan utama reklame itu dari Satpol PP,” jelasnya. (red/sel)

Share This Article