Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang menyalahi aturan di sejumlah titik Kota Samarinda.
Melansir Kaltimtoday.co, langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah Algaka di berbagai sudut kota, termasuk di Jalan Agus Salim, yang diketahui melanggar peraturan yang ada. Ia menilai, spanduk tersebut dapat menganggu estetika Kota Samarinda.
“Di daerah Jalan Agus Salim itu, banyak sekali spanduk atau algaka yang bertebaran. Dalam hal ini, OPD terkait harus bergerak untuk menertibkan. Supaya, masyarakat tidak mengenal Samarinda jadi kota spanduk atau baliho,” kata Andi Harun.
Orang nomor satu di Samarinda itu menyampaikan, pemkot sedang gencar melakukan penataan tata kota menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam penertiban algaka.
Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan serta Penataan Reklame. Menurut regulasi tersebut, semua Alat Kampanye harus dilengkapi dengan barcode dan memastikan partai politik membayar pajak retribusi terkait.
“Meskipun algaka dipasang sesuai pada tempatnya, namun spanduk dan baliho caleg wajib memiliki barcode, serta parpol harus membayar retribusi pajak,” tuturnya.
Ia mengucapkan bahwa Perwali Kota Samarinda sudah sangat bagus dalam menangani tata kelola perizinan algaka. Sehingga, tinggal penyesuaian pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku tentang pemasangan algaka.
Selain itu, Andi Harun juga menegaskan kepada seluruh parpol untuk mengikuti setiap mekanisme penertiban algaka sesuai dengan prosedur yang baik dan benar.
“Pada prinsipnya, ini bukan untuk memberatkan. Jika kita tidak konsisten dalam penataan kota, pastinya banyak spanduk baliho ilegal yang terpampang sembarangan. Kita ingin Samarinda menjadi kota yang nyaman,” tutupnya.