Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pilkada Kukar Diulang, MK Putuskan Diskualifikasi Edi Damansyah

Share your love

Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.

“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

BACA JUGA:  KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 sampai 25 Februari 2021, yakni selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan, untuk periode kedua dijalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.

Selain itu, Guntur menyampaikan juga terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Namun, KPU menjawab jika seluruh rangkaian pelaksanaan pencalonan Pilkada Kutai Kertanegara telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8/2024.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Menang

Guntur menilai seharusnya masa jabatan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017. Edi saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas Bupati Kutai Kertanegara.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” ujar Guntur.

BACA JUGA:  Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, 147 TPS di Kaltim Diminta Hitung Ulang Suara DPR

“Menimbang bahwa oleh karena masa jabatan calon Bupati Edi Damansyah telah terbukti melewati/melebihi dua periode, maka menurut Mahkamah Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, hal demikian jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” imbuh dia.

(detikcom)

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!