Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ini Tahap dan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 hingga Keputusan MK

Share your love

Selisik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (27/3). Setelah itu, akan beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres Pilpres 2024.

Adapun perkara perselisihan hasil Pemilu ini akan berakhir pada 22 April 2024.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pengajuan permohonan pemohon

– Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

BACA JUGA:  Ditanya Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Anies

– Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

– Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

– Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

– Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

– Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

– Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

BACA JUGA:  Pilkada Kukar Diulang, MK Putuskan Diskualifikasi Edi Damansyah

Pihak Terkait

Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

– Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penetapan Sebagai Pihak Terkait

– Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

– Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

– Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

Persidangan

Pemeriksaan Pendahuluan

– Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

– Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Menang

Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

Pemeriksaan Persidangan

– Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

– Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Pemeriksaan Persidangan

– Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

Keputusan

Pengucapan Putusan/Ketetapan

– Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

– Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

– Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!