Ini Tahap dan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 hingga Keputusan MK

Selisik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (27/3). Setelah itu, akan beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres Pilpres 2024.

Adapun perkara perselisihan hasil Pemilu ini akan berakhir pada 22 April 2024.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pengajuan permohonan pemohon

– Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Gelar Aksi di Depan MK

– Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

– Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

– Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

– Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

– Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

– Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

BACA JUGA:  KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024 di MK

Pihak Terkait

Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

– Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penetapan Sebagai Pihak Terkait

– Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

– Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

– Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

Persidangan

Pemeriksaan Pendahuluan

– Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

– Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

BACA JUGA:  KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

Pemeriksaan Persidangan

– Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

– Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Pemeriksaan Persidangan

– Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

Keputusan

Pengucapan Putusan/Ketetapan

– Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

– Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

– Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427