Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, 147 TPS di Kaltim Diminta Hitung Ulang Suara DPR

Selisik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat (PD) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). MK meminta KPU melakukan penghitungan ulang di 145 Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilian Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:  Ditanya Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Anies

Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara. Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kaltim.

MK lalu melakukan uji petik terhadap dalil Pemohon. MK pun menemukan fakta adanya ketidakonsistenan perolehan suara Demokrat dan PAN.

“Dengan ketidakkonsistenan perolehan suara tersebut menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon berkenaan dengan perbedaan perolehan suara tersebut,” kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

BACA JUGA:  KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024 di MK

“Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Selain itu, MK juga menemukan fakta adanya ancaman kepada saksi mandat parpol oleh PPK. Di mana, ancaman itu meminta saksi untuk menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.

“Bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan. Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Tahap dan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 hingga Keputusan MK

Selain itu, MK mendapatkan bukti terdapat putusan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada sembilan PPK. Sanksi itu diberikan lantaran mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.

“Menurut Mahkamah memang telah terjadi permasalahan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di TPS-TPS,” kata Arsul.

“Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada masing-masing TPS dimaksud,” sambungnya.

(detikcom)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427