Aulia Rahman Basri Resmi Gantikan Edi Damansyah di Pilkada Kukar
Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemungutan suara ulang (PSU) mulai 8 Maret 2025.
Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain PSU, MK juga mendiskualifikasi Edi Damansyah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kukar.
Terkait ini, PDI Perjuangan telah mengumumkan Aulia Rahman Basri sebagai pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar pada Sabtu (8/3) sore.
Politikus PDC PDIP Kukar Rahmat Darmawan menyampaikan Aulia Rahman bersama pasangannya Rendi Solihin direncanakan mendaftar ke KPU Kukar pada Senin (10/3) hari ini.
“Kemungkinan Senin akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Kukar,” kata Rahmat Darmawan yang juga Plt Ketua Komunitas Kukar Keren (Kerabat Rendi) dilansir dari nomorsatukaltim.
Dalam postingan terbarunya di Instagram, Aulia Rahman mengunggah kebersamaannya dengan Rendi Solihin.
“Ke Kota Bangun mbeli jukut pija. Jukutnya dibawa sampai ke Samboja. Selamat berbuka puasa dengsanak segalanya. Semoga ibadah Ramadhan etam diterima,” tulis Aulia Rahman di postingan terbarunya di Instagram.
Sebagai informasi, dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya.
Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pilkada Kukar 2024, dan tidak mengubah nomor urut 1.
(JPNN)