Perwali Nomor 12 Tahun 2025 Perkuat Peran DPMPTSP sebagai Pengelola MPP Bontang

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang resmi memperkuat tata kelola Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 yang menempatkan DPMPTSP sebagai pengelola utama fasilitas pelayanan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap pola koordinasi antar-instansi yang tergabung dalam MPP sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi.

BACA JUGA:  Ekonomi Pesisir Menggeliat, Izin Usaha Homestay di Bontang Kuala Resmi Terbit

Dengan adanya aturan baru tersebut, DPMPTSP kini memiliki kewenangan penuh dalam mengatur operasional harian, tata ruang, hingga evaluasi kinerja pelayanan di lingkungan MPP.

“Perwali ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi kami untuk melakukan penataan dan pengelolaan MPP secara menyeluruh,” kata Aspiannur.

Menurutnya, pengaturan jam operasional, sistem antrean, hingga penyediaan fasilitas bagi gerai pelayanan kini berada di bawah koordinasi DPMPTSP.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Atur Ulang Arus Pengunjung Pelayanan Umum di MPP

Selain itu, pihaknya juga memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap efektivitas gerai pelayanan yang beroperasi di dalam MPP.

“Evaluasi diperlukan agar seluruh gerai benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia optimistis keberadaan regulasi tersebut akan mempercepat proses modernisasi pelayanan publik.

“Ini juga sekaligus mendukung rencana pengembangan fasilitas MPP ke depan,” imbuhnya.

Share This Article