Kutai Timur – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutim Misliansyah.
Misliansyah menyebut sebanyak 4.303 pegawai berstatus TK2D akan menjadi PPPK melalui mekanisme dan prosedur kepegawaian.
Pemkab Kutim, menurutnya, akan menggelar uji seleksi sebanyak dua tahap pada tahun ini.
Namun, ujian seleksi itu tidak menetapkan ambang batas nilai sebagaimana pelaksanaan ujian seleksi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ujian seleksi menjadi PPPK itu menggunakan sistem peringkat terbaik, yaitu peserta dengan nilai teratas pada seleksi tahap pertama akan mendapatkan kesempatan lebih awal menjadi PPPK.
Sementara, peserta lain yang belum lolos pada tahap pertama akan mengikuti uji seleksi tahap dua.
“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi TK2D atau tenaga honorer lain setelah 2024. Status pegawai hanya ada PNS dan PPPK. Kedua status itu menjadi bagian dari ASN,” katanya, Kamis (21/3) dikutip dari Antara.
Misliansyah mengatakan ujian seleksi TK2D menjadi PPPK dilaksanakan paling cepat setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengangkatan seluruh pegawai berstatus TK2D menjadi PPPK itu, lanjutnya, disesuaikan dengan kemampuan Pemkab Kutim untuk membayar gaji dan tunjangan.
“Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan PPPK dan telah ditanda tangani bupati untuk dilampirkan sebagai syarat melaksanakan program itu,” ujarnya.

