DPMPTSP Dampingi Legalitas Homestay Bontang Kuala Lewat Pengurusan KKPRL

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang mulai mempercepat penataan legalitas usaha homestay di kawasan wisata atas laut Bontang Kuala melalui pendampingan intensif kepada para pelaku usaha.

Sebanyak 21 pengusaha homestay saat ini difasilitasi untuk mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat legalitas usaha.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak usaha homestay di kawasan tersebut yang belum memiliki izin lengkap.

BACA JUGA:  Digitalisasi Pelayanan Makin Optimal, MPP Bontang Padukan Sistem Manual dan Elektronik

“Dari sekitar 35 homestay yang beroperasi di Bontang Kuala, baru sembilan yang legalitas usahanya lengkap,” ungkap Idrus.

Menurutnya, pemerintah daerah sengaja melakukan pendekatan persuasif agar para pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha sebelum penarikan pajak dan retribusi dilakukan.

“Karena kan lokasi usahanya di atas laut, jadi kewenangan penerbitan KKPRL ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dan Pemkot Bontang berperan sebagai fasilitator,” timpalnya.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Tegaskan Pengurusan Izin Usaha Terjangkau dan Transparan

Maka itu, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi percepatan legalitas usaha mikro pesisir tersebut.

Langkah percepatan legalitas ini dilakukan untuk mengantisipasi persoalan hukum maupun polemik sosial ketika pemerintah mulai menerapkan pungutan pajak daerah kepada pelaku usaha wisata.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha homestay memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pengembangan sektor wisata di Bontang Kuala dapat berjalan lebih tertib,” tutup Idrus.

Share This Article