selisik.id – Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin ketat. Para pelaku usaha wajib memasukkan koordinat yang sangat akurat dalam bentuk peta polygon.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, bahwa aturan tersebut adalah instruksi langsung dari pemerintah pusat.
“Sekarang aturan dari pusat jauh lebih ketat, terutama soal lokasi usaha. Kita tidak bisa lagi sekadar memasukkan alamat tanpa kejelasan titik koordinat,” ujarnya,
Idrus menjelaskan, Sistem terbaru ini terintegrasi dengan citra satelit untuk memverifikasi keberadaan bangunan atau lahan usaha. Data yang diminta pun harus sangat detail, karena sistem nasional bisa memantau langsung.
“Harus ada peta polygonnya agar posisi usahanya jelas,” timpalnya.
Aturan ini ditetapkan untuk meminimalisir adanya izin-izin fiktif yang tidak memiliki aset fisik di lapangan.
“Kalau dulu cukup KTP dan buat akun sudah jadi. Sekarang, titik koordinat itu harus benar-benar presisi di dalam aplikasi,” terangnya.
Namun, implementasi di lapangan kerap kali pelaku usaha yang gagap teknologi mengalami kesulitan dalam menggambar polygon di dalam sistem OSS. DPMPTSP pun membantu memandu warga agar letak koordinat usaha tidak meleset dari lokasi yang sebenarnya.
“Banyak warga yang mengeluh karena susah menggambar batas-batas lokasi usahanya di aplikasi. Jadi Kami arahkan supaya mereka bisa melakukan input data spasial tersebut dengan benar sesuai aturan terbaru.” Bener Idrus
Sebab, jika data geospasial ini tidak terpenuhi, maka izin usaha secara otomatis tidak akan bisa diterbitkan oleh sistem.
“Sistem akan menolak secara otomatis jika elemen peta polygon ini tidak terisi dengan benar,” imbuhnya.
Idrus pun menghimbau masyarakat untuk menyiapkan data fisik lokasi yang akurat sebelum melakukan input pada aplikasi OSS.
“Pastikan batas-batas lahannya jelas, karena transparansi lokasi sekarang menjadi prioritas utama pemerintah pusat,” tutupnya.

