Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha kuliner menerapkan standar usaha sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerapan standar usaha restoran skala nasional ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Standar ini penting agar usaha restoran memiliki kualitas pelayanan dan pengelolaan yang baik serta aman bagi masyarakat,” ujar Aspiannur.
Ia menjelaskan, klasifikasi risiko restoran ditentukan berdasarkan kapasitas tempat duduk. Semakin besar kapasitas restoran, semakin tinggi pula standar usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Menurutnya, restoran dengan kapasitas lebih dari 100 kursi diwajibkan memiliki sertifikasi usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata sebagai bentuk pemenuhan standar nasional sektor kuliner.
Selain sertifikasi, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang yang memadai, seperti instalasi air bersih, sistem pengelolaan limbah, toilet terpisah untuk pria dan wanita, serta tempat sampah organik dan nonorganik.
Tak hanya itu, Aspiannur menambahkan, area dapur restoran juga harus memenuhi standar keselamatan dan higienitas. Dapur wajib dilengkapi kitchen hood, grease trap, ventilasi udara yang baik, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Standarisasi ini bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan agar konsumen merasa nyaman,” katanya.
Ia optimistis penerapan standar usaha restoran akan berdampak positif terhadap perkembangan sektor kuliner dan pariwisata di Kota Bontang.
“Kalau usaha kuliner semakin berkualitas, wisatawan tentu akan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Bontang,” pungkasnya.

