Cegah Pungli, DPMPTSP Bontang Tegaskan Izin Harus Terbit Sebelum Penarikan Retribusi

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pentingnya syarat administrasi yang benar untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Febtri Manik, mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga integritas pelayanan publik.

Ia pun menekankan bahwa izin usaha harus menjadi dasar utama sebelum adanya penarikan retribusi daerah. Menarik retribusi tanpa adanya izin resmi yang sah dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Sistem Perizinan Sudah Digital, DPMPTSP Juga Layani Secara Langsung

“Filosofinya itu bikin izin dulu baru retribusi jalan. Tidak boleh retribusi dulu tapi tidak punya izin, nanti pungli jadinya,” ujarnya.

Febtri juga menjelaskan bahwa pajak negara atau PNBP dibayarkan melalui sistem perbankan sebagai bagian dari proses penerbitan izin. Namun, untuk retribusi daerah yang dikelola Bapenda, prosesnya baru bisa berjalan setelah legalitas izin usaha selesai dilakukan, sehingga para pengusaha memahami hak dan kewajiban mereka secara transparan.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Angkutan Laut Wisata di Bontang Wajib Kantongi Sertifikat Standar OSS

DPMPTSP pun memastikan setiap rupiah yang disetorkan oleh pelaku usaha memiliki landasan dokumen yang kuat dan masuk ke kas negara secara resmi.

“Jadi pajak saja yang dibayar ke bank, dan itu PNBP. Tapi kalau nanti masalah retribusi pajaknya kan Bapenda. Itu kalau sudah mengantongi izin,” lanjut Febtri.

Lebih lanjut, Febtri menjelaskan prinsip tertib administrasi ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Legalitas usaha adalah pintu masuk utama bagi kontribusi finansial pelaku usaha terhadap pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:  Dokter dan Dokter Gigi Masih Jadi Penyumbang Besar Penerbitan SIP di Bontang

“Harapan DPMPTSP adalah terciptanya kepercayaan investor terhadap transparansi birokrasi di Kota Bontang. Dengan sistem yang bersih dari pungli, diharapkan makin banyak pengusaha yang tertarik untuk menanamkan modal dan mengembangkan usahanya di daerah ini,” tandasnya.

Share This Article