Puluhan Pil Ekstasi Gagal Edar di Bontang, Satu Pelaku Diamankan
Bontang – Sebanyak 20 butir pil terlarang jenis ekstasi gagal edar di Kota Bontang. Pelaku IE (30) diringkus Tim Sat Res Narkoba pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 19.15 wita.
Pria berusia 30 tahun itu dibekuk di Jalan Slamet Riyadi, Rt 48, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Saat hendak melakukan transaksi.
“Dari laporan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku saat mau transaksi,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Muhammad Yazid, Rabu (11/1/2023).
Saat ini polisi masih mendalami dari mana pil terlarang itu didapatkan IE. Termasuk sudah berapa lama dia mengedarkan ekstasi tersebut. Serta motifnya mengedarkan barang haram itu.
“Masih didalami. Kalau motif kemungkinan ekonomi,” jelasnya.
Selain, 20 butir pil ekstasi dengan berat 8,26 gram, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti motor, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya menjual pil tersebut ke kalangan teman dekatnya. Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.