Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

selisik
1 Min Read

Bontang – Lo (45), warga Kecamatan Bontang Barat yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Bontang harus mendekam di balik jeruji besi.

Dirinya ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia lima tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.

Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya, di wilayah Bontang Utara pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun di Samarinda Dicabuli Anak Pengasuhnya

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menyebut, kasus ini mulai terungkap saat korban yang dimandikan oleh ibu kandungnya merasakan sakit pada bagian belakang tubuhnya.

“Ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Saat ini polisi masih menginterogasi tersangka di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

BACA JUGA:  Penjaga Warung di Puncak Bogor Cabuli 3 Bocah Perempuan

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

TAGGED:
Share This Article