Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang resmi menerapkan ketentuan jam operasional pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi seluruh gerai pelayanan yang beroperasi di lingkungan MPP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, Kepastian jadwal pelayanan dinilai penting agar masyarakat dapat mengatur waktu kedatangan dengan lebih tepat. Seluruh instansi yang tergabung di MPP diwajibkan mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengaturan jam pelayanan telah disesuaikan dengan ketentuan hari kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bontang, agar pelayanan publik berjalan tertib dan masyarakat memiliki kepastian waktu saat mengurus dokumen,” kata Aspiannur.
Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan tatap muka dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita menyesuaikan waktu ibadah salat Jumat.
Aspiannur mengimbau masyarakat memperhatikan jadwal tersebut agar proses pengurusan administrasi tidak terkendala waktu penutupan loket pelayanan.
Ia juga menyarankan masyarakat datang lebih awal agar petugas memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara maksimal.
Di luar jam pelayanan langsung, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan elektronik mandiri yang tersedia selama 24 jam melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami ingin budaya pelayanan publik di Bontang semakin disiplin, profesional, dan menghargai waktu masyarakat,” pungkas Aspiannur.

