Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan, Rabu, menjelaskan modus operandi para pelaku meliputi pembelian BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak, serta aksi pengetapan atau pembelian berulang untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Solar subsidi tersebut dibeli dari SPBU oleh pihak yang tidak berhak, kemudian ditimbun dan digunakan untuk operasional alat berat. Ini bentuk penyimpangan karena BBM subsidi harus digunakan sesuai ketentuan BPH Migas,” kata Bambang dilansir Antara.
Pada kasus pertama di Kutai Kartanegara, penyidik mengamankan pelaku berinisial PB. Tersangka membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dari sebuah SPBU di Satuan Pemukiman (SP) 5, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.
“BBM tersebut dialokasikan untuk mengoperasikan truk dan ekskavator milik pribadi,” kata Bambang.
Dari penggeledahan gudang milik PB, polisi menyita total 1.130 liter biosolar yang dikemas dalam 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter, beserta pompa elektrik serta selang pemindah.
Sesuai aturan, alat berat seperti ekskavator dilarang menggunakan solar subsidi dan wajib menggunakan BBM nonsubsidi seperti dexlite seharga Rp23.700 per liter.
Sementara pada kasus kedua di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, polisi menangkap tersangka berinisial MS.
Pria ini bertindak sebagai pengetap yang mengangkut BBM menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max.MS membeli pertalite dari pengetap lain seharga Rp12.000 per liter untuk dijual kembali seharga Rp13.000 per liter.
Sedangkan biosolar dibeli Rp10.000 per liter dan dijual eceran Rp13.500 per liter.
Dari tangan MS, polisi menyita 1.030 liter pertalite, 925 liter biosolar, puluhan jeriken, selang modifikasi, dan satu unit mobil pikap.
“Pada kasus ini, pertalite dan biosolar subsidi dialihkan dari jalur resmi ke penjualan ilegal. Kegiatan ini merugikan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi,” tambah Bambang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Regulasi ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengakui disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi memicu terjadinya penyelewengan.
“Setelah kenaikan harga pertamax, konsumsi pertalite meningkat karena sebagian konsumen beralih ke produk subsidi,” jelas Isfahani.
Ia menekankan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi memerlukan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Kalimantan telah melakukan 96 kegiatan pembinaan kepada lembaga penyalur guna memperkuat pengawasan di hilir.

