Penimbun 500 Liter Solar Bersubsidi Diancam 6 Tahun Penjara

Islan Islan
1 Min Read

BONTANG – Polres Bontang mengungkap penimbunan 500 liter solar bersubsidi. Dari temuan ini, polisi menahan A (50) diamankan sebagai tersangka.

Tersangka A merupakan warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, solar dibeli tersangka dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan MT Haryono, Bontang Utara.

BACA JUGA:  Jumat Agung, Polres Bontang Kerahkan 153 Personel Jaga 46 Gereja

Modus tersangka, kata dia, dengan cara memodifikasi tangki mobil miliknya untuk mengelabui petugas.

“Tersangka menimbun solar subsidi untuk dijual kembali kepada nelayan,” kata Hamam saat menyampaikan rilis operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (26/4/2022) malam.

Disinggung soal keterlibatan SPBU dalam kasus ini, ia mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Masih didalami,” terangnya.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas atas kelangkaan BBM belakangan ini.

BACA JUGA:  Polres Bontang Tangkap Warga Kutim Terkait Peredaran Sabu di Loktuan

Dampaknya terlihat antrean yang mengular, sehingga menganggu pengguna jalan lain yang melintas.

“Bisa menampung BBM sebanyak 500-1.000 liter sekali mengisi di pom, itu tidak normal,” ungkapnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti lainnya, seperti mobil Mitsubishi L300 drum, jeriken dan solar telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Nenek 66 Tahun Jadi Otak Mafia Solar Subsidi di Balikpapan, Raup Ratusan Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. (red/sel)

Share This Article