Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial AI alias MN (34), warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, diamankan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (4/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, setelah kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh petugas dan terbukti benar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar AKBP Widho Anriano.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di saku celana kanan dan kiri tersangka, dengan total berat kotor mencapai 2,64 gram dan telah dikemas dalam bentuk poket siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Larto menjelaskan, selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui sebagai milik tersangka dan diduga hasil penjualan narkoba.
“Kalau barang buktinya ada 2,64 gram. Itu sudah dipecah dan siap edar,” ucap Iptu Larto.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut baru saja diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya. Saat ini, AI telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Larto.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

