Main Curang di SPBU: Modus Barcode Ganda dan Tangki Siluman Terbongkar di Kaltim

selisik
3 Min Read

Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap praktik masif penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan berbagai modus terorganisir, mulai dari penggunaan ratusan barcode hingga modifikasi tangki kendaraan. Dalam operasi intensif sepanjang Maret hingga awal April 2026, aparat berhasil mengungkap 11 kasus dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Dari 11 kasus, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sisanya diungkap oleh jajaran polresta dan polres, meliputi Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Berau, dan Polres Kutai Barat,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA:  Komplotan Pengetap Pertalite Diringkus Polres Bontang

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus “melangsir”, yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan barcode berbeda. BBM kemudian ditampung di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi juga menemukan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi atau “tangki siluman” untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Dari seluruh pengungkapan, aparat menyita total 5.280 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Biosolar. Selain itu, diamankan delapan kendaraan roda empat, lima drum besi, serta dua unit pompa pemindahan BBM.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil penyelidikan, pihaknya menemukan satu unit mobil pick up yang berada di belakang gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:  Pertamina Setop Suplai Pertalite ke SPBU Tanjung Laut Buntut Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter dengan total sekitar 2.850 liter Pertalite. Selain itu, ditemukan kendaraan lain dengan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter serta puluhan barcode yang digunakan untuk pembelian BBM.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial BS diketahui mengendalikan aktivitas ilegal tersebut dengan menyuruh orang lain melakukan pembelian BBM di SPBU.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:  Pom Mini di Balikpapan Diminta Lengkapi Perizinan

Polda Kaltim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum dilakukan sampai tuntas agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. “Ketersediaan BBM di wilayah Kaltim masih aman. Kami imbau masyarakat menggunakan BBM sewajarnya sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Share This Article