Pom Mini di Balikpapan Diminta Lengkapi Perizinan

Balikpapan – Satpol PP Pemkot Balikpapan mengingatkan pedagang bensin eceran versi pompa digital atau pom mini agar melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Hal itu merupakan persyaratan administrasi pom mini,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, di Balikpapan, Selasa (9/7).

Izin usaha itu, menurut Boedi, adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

BACA JUGA:  Penyelundup BBM di Kaltim Ditangkap di Makassar Usai Buron 5 Tahun

Satpol PP akan menertibkan lapak-lapak pom sebagaimana penertiban pada April, jika izin itu tidak dilengkapi para pedagang.

Pada April 2024, Satpol PP Balikpapan menertibkan 28 pedagang bensin eceran dengan 17 pedagang menggunakan pom mini.

Mereka dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Darurat, Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas di Luar Rumah

Surat edaran itu mengatur pedagang bensin eceran untuk tidak beraktivitas atau berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

“Pedagang yang dirazia tempo hari, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN),” katanya.

Boedi mengatakan barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Tapi keputusan apakah barang bukti itu akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.

“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, dan ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” katanya.

BACA JUGA:  Setiap Titik Penyekatan Dijaga 2 Personel Satpol PP

Dalam penertiban berikutnya, Satpol PP Balikpapan akan fokus kepada pedagang yang sudah pernah terjaring razia, apalagi jika mesin digital itu dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami juga akan menyisir jalan-jalan kampung. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin bila tidak ingin barang dan alat ditindak,” tegasnya.

(Antara)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427