Pengedar Asal Kutim Ditangkap saat Jual Sabu di Bontang
Bontang – Warga Kutai Timur (Kutim) inisial AB ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang. Karena kedapatan membawa sabu seberat 5,6 gram. Tersangka ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan sebelum terjadinya penangkapan terhadap tersangka, sekira satu Minggu sebelumnya susah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Jika yang bersangkutan akan datang ke Bontang membawa narkoba jenis sabu. Tidak mau kehilangan targetnya, serangkaian penyelidikan lapangan pun dilakukan polisi.
Tepat Sabtu (11/3/2023) pukul 02.00 dini hari AB berhasil diamankan. Tersangka berhasil diringkus di Cipto mangunkusumo. Tepatnya di depan Perumahan BSD, Bontang Barat. Ketika Pria 27 tahun itu tengah berjalan ingin masuk di Perumahan BTN PKT.
“Saat digeledah badan dalam saku jaketnya ada dua bungkus sabu dibungkus tisu dalam kotak rokok. Beratnya 5,67 gram dan dia mengaku itu miliknya,” ucapnya.
Atas perbuatannya AB telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah masing-masing 1 telepon genggam, jaket dan 2 lembar tisu.