Penerbitan SIP Tenaga Kesehatan di Bontang Turun Hampir 48 Persen pada 2026

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang diterbitkan di Kota Bontang sepanjang tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bontang, hingga saat ini tercatat sebanyak 234 SIP telah diterbitkan.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 448 izin praktik. Jika dibandingkan secara keseluruhan, terjadi penurunan hampir 48 persen dari total penerbitan tahun sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa fluktuasi jumlah penerbitan SIP merupakan hal yang wajar dan tidak selalu mencerminkan berkurangnya tenaga kesehatan yang berpraktik di daerah.

BACA JUGA:  Dokter Maksimal Miliki Tiga SIP, DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Digital

Menurutnya, jumlah izin yang diterbitkan sangat bergantung pada banyak faktor, terutama jumlah permohonan yang diajukan oleh tenaga kesehatan serta masa berlaku izin yang dimiliki masing-masing pemohon.

“Penerbitan SIP mengikuti kebutuhan dan permohonan yang masuk. Karena itu jumlahnya bisa berbeda dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan yang masih memiliki izin aktif tidak perlu mengajukan permohonan baru hingga masa berlaku izin tersebut berakhir. Kondisi ini turut memengaruhi jumlah penerbitan setiap tahunnya.

BACA JUGA:  Pengurusan NIB di Bontang Kini Wajib Lampirkan Peta Polygon Lokasi Usaha

Meski jumlah izin yang diterbitkan menurun, DPMPTSP memastikan pelayanan perizinan tetap berjalan optimal. Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah agar tenaga kesehatan dapat segera menjalankan praktik sesuai ketentuan.

Adapun, proses penerbitan SIP saat ini juga didukung sistem pelayanan yang semakin terintegrasi dengan pemanfaatan layanan digital.

“Jadi, pemohon dapat memantau perkembangan permohonan secara lebih transparan dan efisien,” timpalnya.

Aspiannur menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya jumlah izin yang diterbitkan, melainkan memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki legalitas yang masih berlaku dan sesuai aturan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Sebut Syarat Bintang Lima dalam Perda Jadi Penghalang Izin Usaha Hiburan

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki izin praktik yang aktif sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tutupnya.

Share This Article