Bontang – Dalam rangka memastikan pelaksanaan proses belajar mengajar jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) tahun ajaran 2026/2027 berjalan optimal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menetapkan pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel) serta daya tampung peserta didik pada masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan disusun berdasarkan perhitungan matang yang mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik di setiap sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, menjelaskan bahwa pengaturan rombel dilakukan guna menjaga kualitas layanan pendidikan sejak usia dini sekaligus menciptakan pemerataan jumlah peserta didik.
“Penentuan rombel disesuaikan dengan kapasitas masing-masing sekolah. Jumlah siswa per kelas juga diatur agar tetap ideal, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif,” ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah rombongan belajar TK negeri di Kota Bontang tercatat sebanyak 13 rombel dengan total daya tampung mencapai 213 siswa.
Adapun rincian daya tampung tersebut meliputi TK Negeri 1 Bontang dengan 8 rombel dan kapasitas 136 siswa, TK Negeri 2 Bontang sebanyak 3 rombel dengan daya tampung 45 siswa, serta TK Negeri 3 Bontang yang memiliki 2 rombel dengan total kapasitas 32 siswa.
Melalui pengaturan ini, Disdikbud Bontang juga mendorong distribusi peserta didik yang lebih merata di seluruh satuan pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi penumpukan pendaftar pada satu sekolah tertentu, sekaligus memastikan setiap sekolah memperoleh jumlah siswa yang proporsional sesuai kapasitas yang tersedia. (*)

